11 Januari 2010

Kasus Luna Maya, antara ghibah dan tontonan infotainment?

Nabi Muhammad SAW pernah ditanya mengenai (maksud) pergunjingan, maka sabda beliau : "(yaitu) bila kamu sebut saudaramu tentang apa yang tidak dia sukai. Jika apa yang kamu sebutkan itu benar ada padanya, maka sesungguhnya kamu telah melakukan pergunjingan (ghibah), dan jika apa yang kamu sebutkan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah melakukan kedustaan (buhtan) terhadapnya.

Berawal dari polemik antara artis Luna Maya dan wartawan infotainment di penghujung tahun 2009 lalu, Nahdatul Ulama, salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa infotainment haram ditonton karna mengandung ghibah.

Di dalam buku Durratun Nashihin dikatakan bahwa, menggunjing itu ada empat macam hukumnya: mubah, maksiat, nifaq, dan kufur.
  1. yang mubah (boleh) ialah menggunjing orang-orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, dan menggunjing ahli bid'ah.
  2. adapun yang maksiat (berdosa), ialah perkataan seseorang mengenai cela yang ada padanya, dengan menyebut namanya kepada orang-orang banyak, sedang dia tahu bahwa itu adalah maksiat, maka pelakunya adalah berdosa dan dia wajib bertaubat.
  3. adapun yang nifaq (munafik) ialah memperkatakan seseorang mengenai cela yang ada padanya, dengan tidak menyebut namanya kepada orang lain, yang mengerti bahwa yang dimaksud adalah si A, sedang yang berkata itu sendiri tahu bahwa orang yang digunjingnya itu orang yang senantiasa menghindarkan diri dari dosa.
  4. adapun yang kufur (kafir), ialah memperkatakan seseorang mengenai cela, yang sebenarnya tidak terdapat padanya, dengan menyebutkan namanya kepada orang banyak, sedang bila ada yang menegurnya, "janganlah kamu menggunjing," maka jawabnya, ini bukan menggunjing, dan apa yang saya katakan mengenai dia benar". Inilah kufur, karena dia menganggap halal apa yang telah diharamkan Allah Ta'ala.
Tetapi, menggunjing itu mendapat keringanan hukum (rukhsah), hanya dalam lima perkara :
  1. bagi orang yang teraniaya, bila menceritakan penganiayaan orang yang menganiayanya kepada penguasa, agar dia mendapat pembelaan dari penganiayaan tersebut. Adapun bila dia menceritakan kepada selain penguasa, maka tidak boleh.
  2. bagi seseorang yang meminta fatwa, bila dia perlu menyebutkan keburukan orang lain.
  3. memperingatkan orang Islam agar waspada terhadap kejahatan orang lain, bila kejahatannya itu telah diketahui.
  4. bila ada seseorang yang telah dikenal dengan nama yang kurang baik.
  5. bila ada seseorang yang memperlihatkan terang-terangan celanya, sedang dia menyukainya, seperti orang yang genit. Para ulama mengatakan, barangsiapa membuang kerudung malunya, maka tak ada lagi ghibah baginya.

1 komentar:

Jupe37 mengatakan...

luna maya cantik

 
Search Engine Submission - AddMe