Menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang disebut sebagai peraturan perundang-undangan itu mencakup bentuk-bentuk peraturan yang tersusun secara hirarkis sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan daerah.
Secara substantif atau dari segi isi muatannya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu memang sebenarnya adalah undang-undang. Akan tetapi, meskipun materi muatannya adalah materi muatan undang-undang, situasi yang dihadapi sedemikian rupa, sehingga materi norma yang perlu diatur itu tidak mungkin dituangkan dalam bentuk undang-undang. Situasi atau keadaan yang dimaksud itu biasa disebut sebagai hal ikhwal kegentingan yang memaksa atau keadaan darurat (emergency).
Karena bentuknya yang demikian menjadi masuk akal bahwa Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menempatkannya dalam urutan di bawah undang-undang. Akan tetapi, jika urutannya dianggap dibawah undang-undang, timbul masalah hukum yang menyulitkan karena Perpu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Padahal, Perpu itu justru diperlukan untuk maksud yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang ada.
Sebenarnya, bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu itu hanya bentuk peraturan yang bersifat sementara, yaitu sampai persidangan DPR berikutnya melalui mana Pemerintah dapat mengajukan Perpu itu untuk mendapat persetujuan DPR. Jika Perpu itu telah mendapat persetujuan DPR sebagaimana mestinya, maka dengan sendirinya bentuknya akan berubah menjadi Undang-Undang, sedangkan jika tidak mendapat persetujuan Perpu itu harus dicabut oleh Presiden.
Dengan demikian, polemik seputar kasus bank century yang berawal dari diterbitkannya Perpu itu akan terjawab dengan pembahasan diatas. Apabila Perpu tersebut dalam penerbitannya tidak disetujui maka perpu tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
(dikutip dari buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, 2006)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar