25 Maret 2010

Memahami Hubungan Kerja menurut UU 13/2003

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 50 UU 13/2003.

Terdapat dua macam jenis perjanjian kerja yang memiliki syarat-syarat dan akibat hukum yang berbeda , yaitu :
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua jenis perjanjian kerja ini diatur dalam pasal 56.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Pasal 59 menerangkan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama3 (tiga) tahun ;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka perjanjian kerja tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat tidak memakai bahasa Indonesia secara otomatis berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila dalam perjalanannya salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian, maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu, atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan. Pasal 60 UU 13/2003 menjelaskan Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis, yang diatur dalam pasal 64.
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi syarat bahwa pekerjaan dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
  2. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud diatas adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan.atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
  3. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ; dan
  4. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Apabila semua syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara buruh dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara buruh dan perusahaan pemberi kerja.
(Referensi : www.indonesia.go.id, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia diterbitkan oleh YLBHI & PSHK)

23 Maret 2010

Kartu Tanda Penduduk dan Pencari Kerja

Kartu Tanda Penduduk atau lebih dikenal dengan KTP akan berbasis Nomor Induk Kependudukan pada tahun 2011. seperti diwartakan Harian Terbit (22/03/2010) bahwa KTP berbasis NIK tidak bisa digandakan. Karna marak belakangan ini KTP ganda digunakan oleh jaringan teroris untuk masuk ke Indonesia dan penyalahgunaan yang lainnya.
Dengan sistem ini, KTP milik seseorang bisa diakses di seluruh Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak bisa membuat KTP di daerah lain.

Lalu bagaimana dengan pencari kerja yang berbondong-bondong mengadu nasib ke kota-kota besar di Indonesia?
persoalan tersebut adalah salah satu contoh kongkrit dari penggandaan KTP di Indonesia. Karna perusahaan-perusahaan biasanya lebih memilih pencari kerja dengan KTP daerah dimana perusahaan itu berada. Mereka beralasan dalam proses rekrutmen lebih mudah pemanggilannya dan menghemat waktu dan biaya.
Seharusnya pemerintah cq Kementrian Dalam Negeri mengantisipasi hal tersebut dan mungkin bisa berkoordinasi dengan instansi terkait misalnya Kementrian Tenaga Kerja.

15 Januari 2010

Smile make be peace


Tersenyumlah...anakku, sebab dunia ini suka akan senyuman. Dan, Allah SWT pun menyukainya, karna ....
Senyum adalah ibadah.

13 Januari 2010

Di ancol, enjoy coy?


My family

12 Januari 2010

Polemik PERPU dalam Kasus Bank Century

Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasca perubahan, diadakan pembedaan yang tegas antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang disebut sebagai peraturan perundang-undangan itu mencakup bentuk-bentuk peraturan yang tersusun secara hirarkis sebagai berikut :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan daerah.
Khusus mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU atau PERPPU) seringkali digambarkan seolah-olah tingkatannya berada dibawah undang-undang. Hal ini tercermin dalam ketentuan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 yang menentukan bahwa urutan peraturan perundang-undangan terdiri atas : (i) UUD 1945; (ii) TAP MPR; (iii) Undang-Undang; (iv) Perpu; (v) Peraturan Pemerintah; (vi) Keputusan Presiden; dan (vii) Peraturan Daerah.

Secara substantif atau dari segi isi muatannya, peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu memang sebenarnya adalah undang-undang. Akan tetapi, meskipun materi muatannya adalah materi muatan undang-undang, situasi yang dihadapi sedemikian rupa, sehingga materi norma yang perlu diatur itu tidak mungkin dituangkan dalam bentuk undang-undang. Situasi atau keadaan yang dimaksud itu biasa disebut sebagai hal ikhwal kegentingan yang memaksa atau keadaan darurat (emergency).

Karena bentuknya yang demikian menjadi masuk akal bahwa Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menempatkannya dalam urutan di bawah undang-undang. Akan tetapi, jika urutannya dianggap dibawah undang-undang, timbul masalah hukum yang menyulitkan karena Perpu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Padahal, Perpu itu justru diperlukan untuk maksud yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang ada.

Sebenarnya, bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu itu hanya bentuk peraturan yang bersifat sementara, yaitu sampai persidangan DPR berikutnya melalui mana Pemerintah dapat mengajukan Perpu itu untuk mendapat persetujuan DPR. Jika Perpu itu telah mendapat persetujuan DPR sebagaimana mestinya, maka dengan sendirinya bentuknya akan berubah menjadi Undang-Undang, sedangkan jika tidak mendapat persetujuan Perpu itu harus dicabut oleh Presiden.

Dengan demikian, polemik seputar kasus bank century yang berawal dari diterbitkannya Perpu itu akan terjawab dengan pembahasan diatas. Apabila Perpu tersebut dalam penerbitannya tidak disetujui maka perpu tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
(dikutip dari buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi, 2006)

11 Januari 2010

Kasus Luna Maya, antara ghibah dan tontonan infotainment?

Nabi Muhammad SAW pernah ditanya mengenai (maksud) pergunjingan, maka sabda beliau : "(yaitu) bila kamu sebut saudaramu tentang apa yang tidak dia sukai. Jika apa yang kamu sebutkan itu benar ada padanya, maka sesungguhnya kamu telah melakukan pergunjingan (ghibah), dan jika apa yang kamu sebutkan itu tidak ada padanya, maka berarti kamu telah melakukan kedustaan (buhtan) terhadapnya.

Berawal dari polemik antara artis Luna Maya dan wartawan infotainment di penghujung tahun 2009 lalu, Nahdatul Ulama, salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa infotainment haram ditonton karna mengandung ghibah.

Di dalam buku Durratun Nashihin dikatakan bahwa, menggunjing itu ada empat macam hukumnya: mubah, maksiat, nifaq, dan kufur.
  1. yang mubah (boleh) ialah menggunjing orang-orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, dan menggunjing ahli bid'ah.
  2. adapun yang maksiat (berdosa), ialah perkataan seseorang mengenai cela yang ada padanya, dengan menyebut namanya kepada orang-orang banyak, sedang dia tahu bahwa itu adalah maksiat, maka pelakunya adalah berdosa dan dia wajib bertaubat.
  3. adapun yang nifaq (munafik) ialah memperkatakan seseorang mengenai cela yang ada padanya, dengan tidak menyebut namanya kepada orang lain, yang mengerti bahwa yang dimaksud adalah si A, sedang yang berkata itu sendiri tahu bahwa orang yang digunjingnya itu orang yang senantiasa menghindarkan diri dari dosa.
  4. adapun yang kufur (kafir), ialah memperkatakan seseorang mengenai cela, yang sebenarnya tidak terdapat padanya, dengan menyebutkan namanya kepada orang banyak, sedang bila ada yang menegurnya, "janganlah kamu menggunjing," maka jawabnya, ini bukan menggunjing, dan apa yang saya katakan mengenai dia benar". Inilah kufur, karena dia menganggap halal apa yang telah diharamkan Allah Ta'ala.
Tetapi, menggunjing itu mendapat keringanan hukum (rukhsah), hanya dalam lima perkara :
  1. bagi orang yang teraniaya, bila menceritakan penganiayaan orang yang menganiayanya kepada penguasa, agar dia mendapat pembelaan dari penganiayaan tersebut. Adapun bila dia menceritakan kepada selain penguasa, maka tidak boleh.
  2. bagi seseorang yang meminta fatwa, bila dia perlu menyebutkan keburukan orang lain.
  3. memperingatkan orang Islam agar waspada terhadap kejahatan orang lain, bila kejahatannya itu telah diketahui.
  4. bila ada seseorang yang telah dikenal dengan nama yang kurang baik.
  5. bila ada seseorang yang memperlihatkan terang-terangan celanya, sedang dia menyukainya, seperti orang yang genit. Para ulama mengatakan, barangsiapa membuang kerudung malunya, maka tak ada lagi ghibah baginya.

08 Januari 2010

Haruskah Motor ditarik saat Kredit Macet?

Awal perselisihan / sengketa antara pelaku usaha (kreditur) dengan konsumen (debitur) adalah tidak dipenuhinya prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur. Prestasi terdiri atas : memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Keadaan ini yang dinamakan wanprestasi.

Dalam setiap perjanjian kredit sepeda motor, para pihak sering mencantumkan suatu klausula dalam perjanjian bahwa para pihak sepakat untuk melepaskan atau mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) KUH perdata. Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Ada beberapa alasan yang mendukung pencantuman klausula ini, misalnya :
  1. berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga pencantuman klausula yang melepaskan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) KUH Perdata, harus ditaati oleh para pihak.
  2. proses pengadilan akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama sehingga hal ini tidak efisien bagi pelaku usaha.
Perlindungan Konsumen

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 18 disebutkan bahwa "Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak mengambil tindakan sepihak atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran". Klausula baku seperti ini adalah batal demi hukum.

Persoalan hukum selanjutnya adalah kapan Penjual-Sewa dapat menarik barangnya?
Di Inggris berdasarkan Hire Purchase Act, Penjual-Sewa tidak dapat lagi menarik barangnya, jika Pembeli-Sewa sudah mengangsur dan membayar sepertiga harga barang. Dengan demikian Penjual-Sewa hanya berhak menagih pembayaran harga.

Di Indonesia, belum ada Undang-Undang Beli-Sewa yang mengatur hal ini sehingga jika terjadi sengketa diserahkan kepada hakim.
Dalam kasus Arifin Samoga melawan La Ode Abdul Latief, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 1241 K/Pdt/1986, tanggal 30 Maret 1986, menghukum Pembeli-Sewa untuk membayar kekurangan angsuran Beli-Sewa kendaraan, akan tetapi hak milik sudah beralih kepada Pembeli-Sewa.
Dengan demikian, menurut Prof. Dr. Sri Gambir Melati, SH, walaupun dalam teori peralihan hak baru terjadi setelah pembayaran lunas, tetapi menurut yurisprudensi Mahkamah Agung telah terjadi pergeseran teori, karena Beli-Sewa dianggap sebagai perjanjian jual beli maka hak milik sudah beralih sejak barang diserahkan dari Penjual-Sewa kepada Pembeli-Sewa.

Selama ini yang terjadi bila konsumen wanprestasi, pihak pelaku usaha langsung mencabut/mengambil sepeda motor dari tangan konsumen, dengan dalih perjanjian fidusia.
 
Search Engine Submission - AddMe