Kartu Tanda Penduduk atau lebih dikenal dengan KTP akan berbasis Nomor Induk Kependudukan pada tahun 2011. seperti diwartakan Harian Terbit (22/03/2010) bahwa KTP berbasis NIK tidak bisa digandakan. Karna marak belakangan ini KTP ganda digunakan oleh jaringan teroris untuk masuk ke Indonesia dan penyalahgunaan yang lainnya.
Dengan sistem ini, KTP milik seseorang bisa diakses di seluruh Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak bisa membuat KTP di daerah lain.
Lalu bagaimana dengan pencari kerja yang berbondong-bondong mengadu nasib ke kota-kota besar di Indonesia?
persoalan tersebut adalah salah satu contoh kongkrit dari penggandaan KTP di Indonesia. Karna perusahaan-perusahaan biasanya lebih memilih pencari kerja dengan KTP daerah dimana perusahaan itu berada. Mereka beralasan dalam proses rekrutmen lebih mudah pemanggilannya dan menghemat waktu dan biaya.
Seharusnya pemerintah cq Kementrian Dalam Negeri mengantisipasi hal tersebut dan mungkin bisa berkoordinasi dengan instansi terkait misalnya Kementrian Tenaga Kerja.
Download music here .....
16 tahun yang lalu

Tidak ada komentar:
Posting Komentar