Awal perselisihan / sengketa antara pelaku usaha (kreditur) dengan konsumen (debitur) adalah tidak dipenuhinya prestasi. Prestasi adalah apa yang menjadi kewajiban debitur dan apa yang menjadi hak kreditur. Prestasi terdiri atas : memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Keadaan ini yang dinamakan wanprestasi.
Dalam setiap perjanjian kredit sepeda motor, para pihak sering mencantumkan suatu klausula dalam perjanjian bahwa para pihak sepakat untuk melepaskan atau mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) KUH perdata. Akibat hukumnya jika terjadi wanprestasi, maka perjanjian itu batal demi hukum. Ada beberapa alasan yang mendukung pencantuman klausula ini, misalnya :
- berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga pencantuman klausula yang melepaskan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) KUH Perdata, harus ditaati oleh para pihak.
- proses pengadilan akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama sehingga hal ini tidak efisien bagi pelaku usaha.
Perlindungan Konsumen
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 18 disebutkan bahwa "Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak mengambil tindakan sepihak atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran". Klausula baku seperti ini adalah batal demi hukum.
Persoalan hukum selanjutnya adalah kapan Penjual-Sewa dapat menarik barangnya?
Di Inggris berdasarkan
Hire Purchase Act, Penjual-Sewa tidak dapat lagi menarik barangnya, jika Pembeli-Sewa sudah mengangsur dan membayar sepertiga harga barang. Dengan demikian Penjual-Sewa hanya berhak menagih pembayaran harga.
Di Indonesia, belum ada Undang-Undang Beli-Sewa yang mengatur hal ini sehingga jika terjadi sengketa diserahkan kepada hakim.
Dalam kasus
Arifin Samoga melawan
La Ode Abdul Latief, Mahkamah Agung dalam putusannya No. 1241 K/Pdt/1986, tanggal 30 Maret 1986, menghukum Pembeli-Sewa untuk membayar kekurangan angsuran Beli-Sewa kendaraan, akan tetapi hak milik sudah beralih kepada Pembeli-Sewa.
Dengan demikian, menurut Prof. Dr. Sri Gambir Melati, SH, walaupun dalam teori peralihan hak baru terjadi setelah pembayaran lunas, tetapi menurut yurisprudensi Mahkamah Agung telah terjadi pergeseran teori, karena Beli-Sewa dianggap sebagai perjanjian jual beli maka hak milik sudah beralih sejak barang diserahkan dari Penjual-Sewa kepada Pembeli-Sewa.
Selama ini yang terjadi bila konsumen wanprestasi, pihak pelaku usaha langsung mencabut/mengambil sepeda motor dari tangan konsumen, dengan dalih perjanjian fidusia.