30 Desember 2009

Anak angkat, dalam perspektif hukum positip Indonesia

Di dalam Undang-Undang Perkawinan disebutkan bahwa tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akibat dari perkawinan tersebut tentunya adalah melahirkan seorang anak dari perkawinan yang sah tersebut.
Ya, betul, anak adalah anugrah yang tak ternilai dari sebuah perkawinan. Lalu bagaimana bila pasangan yang sudah beberapa tahun atau puluhan tahun perkawinannya belum juga dikarunia seorang anak?
Tradisi jawa mengenal apa yang disebut pancingan, yaitu memelihara anak saudara atau orang lain seolah-olah anak tersebut adalah anak kandung sendiri. Lambat laun anak yang dipelihara tersebut menyatu menjadi kesatuan yang tak terpisahkan dalam suatu keluarga. Apalagi anak yang dipelihara adalah anak dari saudaranya sendiri.

Untuk beberapa saat memang tidak menimbulkan konflik dalam kepentingan anak tersebut. Tetapi, ingatlah bahwa kita manusia, yang hidup dalam pergaulan masyarakat luas.

Anak angkat dari berbagai dimensi

Pengangkatan anak dikenal oleh hukum adat di seluruh Indonesia. Dalam buku kompilasi Abstrak Hukum dimana kasus keberadaan anak angkat dan hak warisnya yang terjadi di Pengadilan Negeri Malang, bahwa menurut hukum adat, untuk sahnya keberadaan seseorang sebagai anak angkat wajib dipenuhi dua syarat yaitu :
  1. Syarat tunai : upacara magis religius : pemutusan pertalian hubungan dengan orang tua kandung.
  2. Syarat terang : ikut sertanya peranan kepala adat (Kepala Desa dan para pamong desa) atas peristiwa tersebut.
Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengenal adopsi. Karenanya pada tahun 1917, KUHPer (BW) itu dinyatakan berlaku untuk warga negara keturunan Tionghoa. Warga Tionghoa dari dahulu mengenal lembaga adopsi. Dalam staatsblad (Lembaran Negara) No. 129/1917 yang memberlakukan BW atas golongan "timur Asing Tionghoa", dimasukkan pasal-pasal yang mengatur hal pengangkatan anak.

Menurut peraturan adopsi tersebut diatas, hanya anak laki-laki yang dapat diangkat sebagai anak. Tetapi sudah diputuskan bahwa sekarang anak perempuan sudah dapat di adopsi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6/1983.

Hukum Islam tidak mengenal lembaga adopsi, karena menurut pendapat dalam Islam keturunan itu tidak bisa diganti, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi "...dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."

Tidak ada komentar:

 
Search Engine Submission - AddMe