Ya, betul, anak adalah anugrah yang tak ternilai dari sebuah perkawinan. Lalu bagaimana bila pasangan yang sudah beberapa tahun atau puluhan tahun perkawinannya belum juga dikarunia seorang anak?
Tradisi jawa mengenal apa yang disebut pancingan, yaitu memelihara anak saudara atau orang lain seolah-olah anak tersebut adalah anak kandung sendiri. Lambat laun anak yang dipelihara tersebut menyatu menjadi kesatuan yang tak terpisahkan dalam suatu keluarga. Apalagi anak yang dipelihara adalah anak dari saudaranya sendiri.
Untuk beberapa saat memang tidak menimbulkan konflik dalam kepentingan anak tersebut. Tetapi, ingatlah bahwa kita manusia, yang hidup dalam pergaulan masyarakat luas.
Anak angkat dari berbagai dimensi
Pengangkatan anak dikenal oleh hukum adat di seluruh Indonesia. Dalam buku kompilasi Abstrak Hukum dimana kasus keberadaan anak angkat dan hak warisnya yang terjadi di Pengadilan Negeri Malang, bahwa menurut hukum adat, untuk sahnya keberadaan seseorang sebagai anak angkat wajib dipenuhi dua syarat yaitu :
- Syarat tunai : upacara magis religius : pemutusan pertalian hubungan dengan orang tua kandung.
- Syarat terang : ikut sertanya peranan kepala adat (Kepala Desa dan para pamong desa) atas peristiwa tersebut.
Menurut peraturan adopsi tersebut diatas, hanya anak laki-laki yang dapat diangkat sebagai anak. Tetapi sudah diputuskan bahwa sekarang anak perempuan sudah dapat di adopsi melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6/1983.
Hukum Islam tidak mengenal lembaga adopsi, karena menurut pendapat dalam Islam keturunan itu tidak bisa diganti, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Ahzab ayat 4 yang berbunyi "...dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)."
