25 Maret 2010

Memahami Hubungan Kerja menurut UU 13/2003

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 50 UU 13/2003.

Terdapat dua macam jenis perjanjian kerja yang memiliki syarat-syarat dan akibat hukum yang berbeda , yaitu :
  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kedua jenis perjanjian kerja ini diatur dalam pasal 56.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Pasal 59 menerangkan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama3 (tiga) tahun ;
  • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diatas, maka perjanjian kerja tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat tidak memakai bahasa Indonesia secara otomatis berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila dalam perjalanannya salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian, maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu, atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan. Pasal 60 UU 13/2003 menjelaskan Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis, yang diatur dalam pasal 64.
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi syarat bahwa pekerjaan dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Penyediaan jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ;
  2. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud diatas adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan.atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak ;
  3. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ; dan
  4. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Apabila semua syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara buruh dan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja beralih menjadi hubungan kerja antara buruh dan perusahaan pemberi kerja.
(Referensi : www.indonesia.go.id, Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia diterbitkan oleh YLBHI & PSHK)
 
Search Engine Submission - AddMe