Ada sebuah anekdot tentang buruh terhadap majikannya di sebuah perusahaan.
"maaf bos...kami mohon perbaikan nasib...eh, maksudnya kenaikan upah!!!", pinta para buruh.
dengan santai sambil duduk dikursinya bos perusahaan tersebut menjawab :
"kalau tidak mau upah segitu jangan kerja disini...orang yang nganggur dan kepingin kerja masih seabrek banyaknya kok...!!!
mungkin percakapan singkat diatas benar-benar terjadi dalam setiap perusahaan di negeri ini. Hal ini kita amini ketika setiap tahun pada saat hari buruh sedunia selalu dipenuhi oleh aksi-aksi demo para buruh entah di gedung DPR, istana presiden, ataupun di perusahaan buruh masing-masing ditiap daerah.
Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mengatur hukum perburuhan/ ketenaga- kerjaan dalam UU No. 13/2003.
Dalam peraturan tersebut menguraikan beberapa ketentuan tentang hak normatif, kondisi kerja, hubungan kerja, penyelesaian perselisihan perburuhan.
Perbincangan pertama mengenai Hak Normatif buruh yang merupakan hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upah termasuk hak normatif yang bersifat ekonomis. upah dibayarkan bila buruh melakukan pekerjaan. ada beberapa pengecualian dalam hal ini yaitu bila buruh cuti, mogok yang sah, buruh sakit, menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah, melaksanakan tugas serikat, dan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Besaran upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha harus diatas upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota atas usulan Dewan pengupahan.
Upah lembur adalah upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah ditentukan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja.
penghitungan upah lembur, 1/173 x upah perbulan = upah lembur perjam.
Perbincangan kedua mengenai mogok kerja yang merupakan hak normatif yang bersifat politis.
Mengutip pernyataan Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang mengatakan "...di sisi lain karyawan juga diharapkan tidak membuat ulah, seperti berunjuk rasa yang justru akan mengganggu stabilitas kerja." (Kompas, Minggu, 4 Mei 2008)
Pernyataan tersebut diatas hanya melihat dari sisi kepentingan pengusaha dan juga perusahaan. Perlu diingat terjadinya ulah yaitu unjuk rasa/mogok kerja di akibatkan karna dilanggarnya hak normatif buruh.
Dalam peraturan ketenagakerjaan disebutkan bahwa mogok kerja adalah hak dasar buruh/ serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Perbincangan ketiga mengenai jaminan sosial tenaga kerja yang merupakan hak normatif yang bersifat medis.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Setiap perusahaan yang mempekerjakan buruh minimal 10 orang, atau membayar upah buruh minimal Rp. 1.000.000,- sebulan wajib mengikutsertakan buruhnya dalam program Jamsostek.
Semua hak normatif buruh yang telah disebutkan diatas akan timbul pada saat terjadinya hubungan kerja.
Hubungan kerja terjadi karna adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja.
perjanjian kerja merupakan dasar hukum yang paling utama dalam hubungan kerja. Dasar dari perjanjian kerja adalah pasal 1320 KUH Perdata, dan dapat dibuat baik secara lisan maupun tertulis.
Perjanjian kerja yang dikenal dalam UU No. 13/2003 adalah :
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian kerja waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan. PKWT yang dibuat tidak memakai Bahasa Indonesia secara otomatis berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Apabila dalam perjalanannya salah satu pihak ingin mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian, maka pihak tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja tersebut.
Download music here .....
16 tahun yang lalu
